Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kesepakatan antara kedua kementerian di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.
"Dalam MoU kami, kami akan melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan tupoksi Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat kebijakan-kebijakan yang ada dalam menarik investasi.
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mendukung usaha peningkatan investasi dengan mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.
"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya.
Kementerian Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian tax allowance kepada Kementerian Investasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020. Beleid tersebut diundangkan pada Juli 2020.
Kewenangan pemberian tax holiday juga telah didelegasikan kepada Kementerian Investasi melalui PMK 130/2020 yang telah diundangkan sejak November 2020. (rig)