KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kesepakatan antara kedua kementerian di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.

"Dalam MoU kami, kami akan melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan tupoksi Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat kebijakan-kebijakan yang ada dalam menarik investasi.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mendukung usaha peningkatan investasi dengan mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.

"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Kementerian Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian tax allowance kepada Kementerian Investasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020. Beleid tersebut diundangkan pada Juli 2020.

Kewenangan pemberian tax holiday juga telah didelegasikan kepada Kementerian Investasi melalui PMK 130/2020 yang telah diundangkan sejak November 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya