KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan metode pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemanfaatan QRIS tersebut menjadi upaya pemkot meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah. Dia juga berharap strategi tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.

"Ini menjadi cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Hera menuturkan pemkot telah memiliki Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai dengan Keppres 3/2021. Satgas tersebut bertugas mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar transaksi pendapatan dan belanja pemda dilakukan secara nontunai dan berbasis digital.

Menurutnya, perubahan metode pembayaran menjadi serba digital seperti melalui QRIS akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kepada pemda, termasuk untuk pajak. Di sisi lain, perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi juga dapat bekerja lebih optimal untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, aplikasi QRIS dapat digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nanti, aplikasi QRIS juga akan segera diterapkan untuk pembayaran jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban menilai elektronifikasi transaksi pajak daerah menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi pada transaksi keuangan daerah.

Selain itu, sambungnya, langkah tersebut juga mendukung upaya pemkot memperbaiki tata kelola serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif," ujarnya seperti dilansir beritasampit.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak