Ilustrasi. Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyatakan masyarakat masih berkesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jatuh tempo pemberian insentif tersebut 9 November 2021.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tidak rutin diadakan setiap tahun. Untuk itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif harus segera mengurusnya sebelum periodenya berakhir.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November," katanya, dikutip pada Senin (1/11/2021).
Sayoga menuturkan pemprov telah menerbitkan Pergub Riau No. 30/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga hanya cukup membayar pokok pajaknya.
Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.
Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membatasi mobilitas masyarakat.
Wajib dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.
"Manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.
Per 26 Oktober 2021, pemprov meraup pendapatan Rp96,8 miliar dari pemutihan pajak. Pendapatan itu berasal dari 87.830 kendaraan yang terdiri atas 64.034 kendaraan roda dua dan 23.796 kendaraan roda empat. Nilai denda yang yang telah dihapuskan mencapai Rp32,7 miliar. (rig)