PENEGAKAN HUKUM

Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 12:30 WIB
Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal segera membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menindaklanjuti hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pembentukan satuan tugas (satgas) TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Mahfud menuturkan satgas TPPU tersebut akan turut melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan instansi lainnya termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Nanti akan melibatkan institusi dan yang dari luar, kita undang juga sebagai narasumber. Bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, DJBC, dan DJP. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Mahfud menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam satgas TPPU. Meski demikian, KPK akan tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

"Pak Firli [Bahuri] akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim [satgas]," ujarnya.

Untuk diketahui, Komite TPPU sebelumnya menyatakan akan membentuk satgas supervisi guna melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang terbesar dan menjadi perhatian masyarakat.

Mayoritas laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pembentukan satgas diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan TPPU yang belum terselesaikan sebelumnya.

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud pada 10 April 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023