KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 16:00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Kepala Desa

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan kunjungan kerja ke alamat kades Sido Makmur dan kades Renah Kurung pada 24 Agustus 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).

KPP Pratama Curup menerjunkan account representative (AR) yang terdiri atas Risman Kurniadi, Eva Fransisca, dan Aldilla Imani. Mereka menemui langsung Kades Renah Kurung Yoyon Kuswoyo dan Kades Sido Makmur Erdona Vernando.

“Kegiatan [kunjungan] ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan SP2DK yang telah disampaikan terlebih dahulu kepada wajib pajak,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

KPP Pratama Curup meminta konfirmasi terkait dengan adanya kekurangan pembayaran pajak dana desa dari pemerintah desa masing-masing. Kedua kepala desa pun berjanji menelusuri pembayaran pajak dana desa yang dimaksud dan berkoordinasi dengan bendahara desa.

Risman lantas mengimbau pemerintah desa untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila menghadapi kendala, pemerintah desa bisa melakukan konsultasi dengan petugas pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir