REFORMASI PERPAJAKAN

Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menindaklanjuti hasil penilaian mengenai kesehatan organisasi dengan perangkat The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan inisiatif self-diagnostic TADAT menjadi salah satu upaya perbaikan yang DJP lakukan. Self-diagnostic TADAT ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Itjen Kemenkeu.

"Pada 2022, DJP telah melakukan tindak lanjut yang beragam dan telah dilaksanakan melalui masing-masing direktorat teknis," katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dwi mengatakan tindak lanjut yang DJP lakukan misalnya terkait dengan peningkatan kepatuhan melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak. Aspek ini menjadi salah satu poin perbaikan yang disepakati DJP dan Itjen.

Dalam hal ini, DJP telah melakukan penyampaian informasi melalui berbagai kegiatan. DJP pun mendorong inklusivitas informasi agar kepatuhan wajib pajak makin meningkat.

Misalnya, melalui inisiatif kegiatan pajak berisyarat untuk teman tuli.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

DJP bersama Itjen Kemenkeu melaksanakan self-diagnostic dengan TADAT pada 2021. TADAT dirancang untuk memberikan penilaian mengenai kesehatan komponen kunci dari sistem perpajakan suatu negara secara objektif.

Penilaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. Asesmen TADAT tersebut difokuskan pada 9 area kinerja utama (Performance Outcome Areas/POA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara