Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan menyelesaikan 2,58 juta laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) pada tahun ini sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DJP 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah target LHP2DK sebanyak 2,58 juta laporan, tak menutup kemungkinan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan tahun ini akan lebih banyak.
"SP2DK bisa saja lebih banyak dari LHP2DK yang ditargetkan pada tahun berjalan karena prinsipnya LHP2DK adalah laporan penyelesaian dari SP2DK," katanya, Jumat (9/4/2021).
SP2DK yang akan diterbitkan oleh DJP tahun ini akan sangat ditentukan oleh tiga faktor antara lain kinerja KPP dalam melakukan analisis, data dan informasi yang tersedia, serta outstanding SP2DK yang telah terbit sebelumnya.
Penerbitan SP2DK juga akan didasari hasil analisis potensi dan adanya pihak ketiga yang dinilai perlu diklarifikasi oleh DJP kepada wajib pajak. Nanti, DJP akan memberikan panduan dan membagi target serta data dan informasi kepada Kanwil DJP di daerah.
Tak hanya itu, DJP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pada masing-masing kanwil secara periodik.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. (rig)