KEBIJAKAN PAJAK

Tindak Lanjut SP2DK, DJP Bakal Rampungkan 2,58 Juta LHP2DK Tahun Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 14:15 WIB
Tindak Lanjut SP2DK, DJP Bakal Rampungkan 2,58 Juta LHP2DK Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan menyelesaikan 2,58 juta laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) pada tahun ini sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DJP 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah target LHP2DK sebanyak 2,58 juta laporan, tak menutup kemungkinan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan tahun ini akan lebih banyak.

"SP2DK bisa saja lebih banyak dari LHP2DK yang ditargetkan pada tahun berjalan karena prinsipnya LHP2DK adalah laporan penyelesaian dari SP2DK," katanya, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

SP2DK yang akan diterbitkan oleh DJP tahun ini akan sangat ditentukan oleh tiga faktor antara lain kinerja KPP dalam melakukan analisis, data dan informasi yang tersedia, serta outstanding SP2DK yang telah terbit sebelumnya.

Penerbitan SP2DK juga akan didasari hasil analisis potensi dan adanya pihak ketiga yang dinilai perlu diklarifikasi oleh DJP kepada wajib pajak. Nanti, DJP akan memberikan panduan dan membagi target serta data dan informasi kepada Kanwil DJP di daerah.

Tak hanya itu, DJP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pada masing-masing kanwil secara periodik.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:10 WIB

Dengan adanya SP2DK yang diterima wajib pajak, diharapkan wajib pajak dapat bertindak kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan dan kedepannya agar mempersiapkan dokumen atau data yang termanajemen dengan baik agar ketersediaan data dapat terpenuhi, sehingga dapat meminimalisir sengketa.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN