KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:30 WIB
Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II resmi menangkap tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SM.

Tersangka SM melalui perusahaannya, yaitu CV SJ, ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,54 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Akibat perbuatannya, tersangka SM terancam dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Dalam pasal itu, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Dalam melaksanakan penangkapan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi Korwas PPNS Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan lantaran tersangka SM bersikap tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh tim penyidik.

Tersangka SM tercatat sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022.

Koordinasi antara tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi antara DJP dengan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024