KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial P.

Penyitaan atas aset milik tersangka P dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan penyitaan harta dilaksanakan sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Tri meminta masyarakat di Bengkulu dan Lampung untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara," ujar Tri.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebagai informasi, penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta milik tersangka atau menyita harta milik tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyitaan oleh penyidik dilakukan setelah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri bila dalam keadaan mendesak. Setelah penyitaan, barulah penyidik melaporkan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Dalam kasus tersangka P, penyitaan telah mendapatkan perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan surat nomor 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS