ISLE OF MAN

Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Ilustrasi.

DOUGLAS, DDTCNews - Tiga yurisdiksi yang merupakan crown dependency Inggris, yaitu Isle of Man, Jersey, dan Guernsey siap mengadopsi dan mengimplementasikan Pilar 2: Unified Approach mulai 2025.

Dalam keterangan resminya, menteri keuangan dari ketiga yurisdiksi itu mengaku siap mengadopsi income inclusion rule (IIR) sekaligus menerapkan pajak minimum domestik dengan tarif efektif sebesar 15% terhitung sejak 2025.

"Ketiga yurisdiksi akan bekerja sama sekaligus memonitor implementasi Pilar 2 pada level global dan akan menyesuaikan kebijakan perpajakan kami dengan perkembangan ke depan," sebut ketiga menteri keuangan, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam kesempatan yang sama, ketiga yurisdiksi tersebut juga berkomitmen untuk menjaga daya saing investasi dengan mempertahankan sistem pajak korporasi yang sudah berlaku sembari tetap memenuhi standar perpajakan internasional terkini.

Berlaku untuk Grup Perusahaan Multinasional

Menteri Keuangan Isle of Man Alex Allinson menekankan bahwa pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% hanya akan berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari €750 juta per tahun.

"Dengan demikian, mayoritas perusahaan di Isle of Man tidak akan terdampak oleh ketentuan terbaru dan tetap berada dalam rezim pajak dengan tarif sebesar 0% atau 10%," ujarnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, pajak korporasi di Isle of Man sebesar 10% hanya diberlakukan atas perusahaan sektor perbankan dan sektor ritel besar. Adapun penghasilan dari penjualan atau sewa properti dikenai pajak sebesar 20%.

Selanjutnya, Guernsey memberlakukan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10% terhadap perusahaan sektor perbankan dan asuransi. Sementara itu, pajak yang dikenakan atas peritel besar dan sektor properti adalah sebesar 20%.

Jersey juga mengenakan pajak korporasi sebesar 10% atas sektor keuangan, sedangkan peritel besar serta sektor properti dibebani pajak sebesar 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M