Septian Fachrizal,
SALAH satu alternatif langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah optimalisasi strategi pengawasan berbasis penguasaan wilayah. Embrio dari konsep ini telah dijadikan pondasi kebijakan ekstensifikasi perpajakan 2016 dalam Surat Edaran Dirjen Pajak (SE) No. SE-03/PJ/2016.
Teknik khusus yang digunakan adalah survei lapangan dengan geotagging atau penandaan berbasis wilayah di bumi, yaitu dengan melakukan pemetaan atau mapping atas data lokasi dan data deskriptif dari wajib pajak.
Selanjutnya, hasil mapping ini digunakan sebagai basis data untuk kepentingan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 30,7 juta wajib pajak telah dilakukan penandaan atau tagging sampai dengan akhir 2019.
Konsep penguasaan wilayah kembali diusung dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024. Pengawasan kepatuhan 5 tahun ke depan dititikberatkan pada penguasaan wilayah. Metode ini menuntut fiskus memiliki insting know your tax payer dengan mapping profil pajak di wilayah kerjanya.
Namun, jelas menjadi tantangan bagi fiskus untuk melakukan penyisiran wilayah dalam masa pandemi ini. Hal yang dapat dilakukan fiskus antara lain dengan mengoptimalisasi penggunaan Internet dan media komunikasi. Secara lebih terperinci, ada beberapa agenda yang perlu dilakukan.
Pertama, fiskus dapat mengumpulkan data monografi wilayah, termasuk profil ekonomi dan bisnis wilayah melalui Internet. Cara yang dapat membantu fiskus adalah melakukan web scraping pada aplikasi Google Maps untuk mengekstrak data profil bisnis berbasis lokasi.
Josi et al (2014) mengutip definisi web scraping oleh Turland (2010) sebagai proses pengambilan sebuah dokumen semi-terstruktur dari Internet, umumnya berupa halaman web dalam bahasa markup seperti HTML atau XHTML, dan menganalisisnya untuk kepentingan lain.
Dengan teknik ini, maka konsep penguasaan wilayah dapat diperluas maknanya bukan hanya pada aktivitas ekonomi konvensional, melainkan juga pada aktivitas ekonomi digital yang ada di dalam zona pengawasannya.
Sektor e-Commerce
KEDUA, penggunaan teknik web scraping untuk platform startup e-commerce. Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 menyebut salah satu potensi yang dimiliki DJP adalah pesatnya pertumbuhan e-commerce.
Terlebih lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat akan beralih ke ekonomi digital dalam bertransaksi, dan beberapa perusahaan di sektor e-commerce justru mengalami peningkatan keuntungan (OECD, 2020).
Berdasarkan survei startup digital oleh Katadata Insight Centre, jumlah startup dengan transaksi di atas Rp1 miliar per bulan naik di tengah pandemi dari 10,9% menjadi 13,2%. Hal ini menunjukkan DJP perlu memberi perhatian lebih pada peningkatkan penerimaan pajak e-commerce.
Negara lain seperti Australia bahkan telah memperluas fokus kerja Tax Avoidance Taskforce dalam menangani kepatuhan e-commerce ke subindustri ekonomi digital. Hasilnya, pada akhir 2019, Australia berhasil meraup penerimaan pajak dari sektor tersebut sebesar Aus$ 1,25 miliar.
Salah satu langkah praktis yang dapat dilakukan adalah penggunaan web scraping untuk platform startup e-commerce, yaitu dengan mengekstrak data dari platform e-commerce secara cepat dan massal, sehingga lebih efisien untuk melakukan analisis potensi pajak.
Ketiga, fiskus dapat menentukan prioritas penggalian potensi berdasarkan output dari mapping potensi pajak pada kegiatan pengawasan wilayah. Misalnya, orang-orang kaya atau high net-worth individuals atau korporasi di sektor usaha yang agile terhadap krisis bisa dijadikan prioritas.
OECD dalam laporan Tax And Fiscal Policy In Response to the Coronavirus Crisis (2020) menyatakan fokus kerja kepatuhan korporasi dengan tingkat profitabilitas tinggi dapat meningkatkan penerimaan tanpa efek negatif pada perusahaan yang sedang dalam masa pemulihan akibat krisis.
Potensi pajak yang telah dihimpun dan dianalisis dari hasil penguasaan wilayah dapat diintegrasikan dengan proses bisnis pemeriksaan berbasis risiko. Penerapan compliance risk management pada fungsi pemeriksaan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (Barbone, 2011).
Masa sulit dalam pengumpulan penerimaan negara dalam bayang-bayang resesi ekonomi tentunya membutuhkan penanganan ekstra. Karena itu, berbagai strategi yang terintegrasi dari proses bisnis administrasi perpajakan sangat diperlukan sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.