KOTA KENDARI

Tidak Taat Pajak, Lima Hotel Ini Ditempeli Spanduk Penunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 15:55 WIB
Tidak Taat Pajak, Lima Hotel Ini Ditempeli Spanduk Penunggak Pajak

Tim yustisi Pemkot Kendari memasang spanduk pemberitahuan penunggakan pajak. (foto: Sri Rahayu/zonasultra)

KENDARI, DDTCNews—Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara memberikan sanksi kepada sejumlah hotel yang belum taat pajak dengan cara menempelkan spanduk yang menandakan hotel bersangkutan menunggak pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan sebanyak lima hotel sudah ditempeli spanduk tersebut. Menurutnya, lima hotel itu sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelumnya.

“Setelah disurati tidak ada niatan untuk menyelesaikan maka tim yustisi kami turun langsung melakukan pemasangan plang di hotel tersebut,” kata Sri Yusnita di Kendari, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri memaparkan lama tunggakan pajak dari kelima hotel itu mulai dari 11 bulan hingga 5 tahun. Hotel yang menunggak pajak pun ditemui secara langsung oleh tim yustisi, terdiri dari Satpol PP, kejaksaan negeri, TNI, polisi, serta BPPRD

Setelah pemasangan spanduk, lanjut Sri, kelima hotel tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemkot Kendari tidak segan-segan mencabut izin usaha kelima hotel tersebut.

“Jadi plangnya itu tidak boleh dicabut sampai objek pajak ini menyelesaikan tunggakannya. Kami juga sudah berikan kebijakan boleh dicicil jika nilainya terlalu besar,” kata Sri Yusnita dilansir dari zonasultra.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sri menilai pemasangan spanduk merupakan salah satu cara penagihan pajak. Penagihan itu diklaim sebagai pendekatan humanis dari pemkot. Untuk itu, wajib pajak yang menunggak pajak diharapkan untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dalam penagihan piutang pajak, BPPRD mengaku sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara pembayaran, pemungutan pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.2/2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara