KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

WONOSOBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HES ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan tersangka HES melalui perusahaan miliknya, yaitu CV MKT, ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng," sebut kanwil, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Kanwil menambahkan upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Sanksi Pidana

Slamet menekankan siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak diberi hak untuk memperhitungkan pajak yang terutang secara mandiri seiring dengan diimplementasikannya sistem self-assessment.

DJP selaku otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap wajib pajak.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi