KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

WONOSOBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HES ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan tersangka HES melalui perusahaan miliknya, yaitu CV MKT, ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng," sebut kanwil, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Kanwil menambahkan upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Sanksi Pidana

Slamet menekankan siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak diberi hak untuk memperhitungkan pajak yang terutang secara mandiri seiring dengan diimplementasikannya sistem self-assessment.

DJP selaku otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap wajib pajak.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng