Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews—Pengusaha instalasi listrik, mekanik dan furnitur menghadapi ancaman kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp153 juta.
Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wahyudi Ardika menyebutkan pengusaha bernama Sugianto itu dengan sengaja tak menyampaikan pemotongan pajak yang telah dipungut selama Januari-Desember 2016.
“Padahal terdakwa sudah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas Wahyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020).
Sugianto yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Wahyu Alwijaya hanya bisa pasrah menjalani sidang perdananya. Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya, pria berumur 61 tahun ini juga diduga membuat laporan PPN tidak benar.
Pada April 2016 dan November 2016, terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, terdakwa kala itu menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut, terdakwa memungut PPN sebesar Rp51,7 juta.
“Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara mencapai Rp153,2 juta,” tutur Wahyudi dilansir dari Nusabali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Berkaca dari kasus di atas, wajib pajak diimbau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum dan tentu saja terhindar dari kurungan bui. (rig)