UU CIPTA KERJA

Tidak Lagi 2% Per Bulan, Ini Skema Baru Sanksi Pasal 19 UU KUP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Tidak Lagi 2% Per Bulan, Ini Skema Baru Sanksi Pasal 19 UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Skema sanksi administrasi yang ada dalam Pasal 19 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengalami perubahan.

Perubahan tersebut sudah dimuat dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 … diubah,” demikian penggalan bunyi Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pengenaan sanksi dalam Pasal 19 UU KUP diberikan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali – yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah – pada saat jatuh tempo pelunasan, tidak atau kurang dibayar.

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP yang baru (sesuai ketentuan UU Cipta Kerja), atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga itu dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kemudian, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP disebutkan jika wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sebelumnya sanksi administrasi yang dikenakan berupa bunga 2% per bulan dan tidak ada klausul mengenai dikenakan paling lama 24 bulan.

Selanjutnya, pada Pasal 19 ayat (3) UU KUP diubah. Ayat ini mengatur saat wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Dalam ketentuan sebelumnya, pengenaan bunga sebesar 2% per bulan dan tidak ada klausul mengenai dikenakan paling lama 24 bulan.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan … dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,” demikian penggalan bunyi Pasal 19 ayat (4) UU KUP yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT