PEREKONOMIAN INDONESIA

Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai bisnis UMKM perlu segera naik kelas pada masa pemulihan ekonomi nasional agar tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak negatif bagi mayoritas bisnis UMKM. Untuk itu, proses pemulihan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pemulihan bisnis UMKM yang menjadi penopang perekonomian nasional.

"Sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi. Untuk itu, berbagai insentif dan stimulus diberikan agar mengembalikan khitah UMKM sebagai penopang ekonomi nasional," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Berbagai insentif dan stimulus untuk UMKM tersebut tersebar dalam beberapa bidang mulai dari sisi perpajakan hingga pembiayaan. Untuk insentif pajak di antaranya seperti penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui PP No. 23/2018.

Insentif bagi UMKM juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut diharapkan tidak hanya menopang bisnis UMKM saat situasi pandemi, tetapi juga bisa pulih dan meningkatkan usaha pada masa depan.

"Diharapkan UMKM bisa bangkit dan patuh pajak sehingga dapat mempercepat UMKM naik kelas dan berkontribusi pada pendapatan nasional," ujar Mardiasmo.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Hal senada diungkapkan Wakil Dekan Bidang SDM, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI Gede H. Wasistha. Menurutnya, kelompok kampus juga memberikan dukungan pada pengembangan bisnis UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan FEB UI adalah membentuk UMKM Center. Melalui UMKM Center, UMKM bisa berkonsultasi mulai dari pengembangan usaha hingga tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan seperti membuat pembukuan dan laporan keuangan.

"Komitmen untuk pengembangan UMKM kami lakukan melalui UMKM Center. Jadi pelaku UMKM dapat bertanya atau mendapatkan bantuan terkait dengan kegiatan usaha melalui UMKM Center," jelas Wasistha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:58 WIB

Banyak UMKM sekarang yang sudah berkembang di tengah Pandemi ini karena UMKM sudah menggunakan platform digital untuk memasarkan dagangannya. Kenaikan penjualan e-commerce naik dan itu seharusnya sudah menunjukkan kelasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP