THAILAND

Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Nanti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi akan bertugas untuk menyiapkan rencana implementasi.

Dalam rapat yang digelar kabinet pada 7 Maret 2023, Kementerian Keuangan akan bertugas untuk menyiapkan ketentuan pajak minimum global, sedangkan Kementerian Investasi bakal menyiapkan promosi investasi.

"Kebijakan baru bakal disiapkan untuk mengompensasi dampak dari pajak minimum global terhadap iklim investasi," sebut pemerintah dalam rangkuman hasil rapat kabinet seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Pemerintah memandang dua kebijakan yang tengah disusun tersebut bisa menjaga daya tarik Thailand sebagai lokasi investasi. Kedua kebijakan itu juga dinilai dapat mencegah berpindahnya perusahaan multinasional ke negara lain yang dianggap lebih menarik.

Ketentuan pajak minimum global akan dirancang oleh Kementerian Keuangan mulai tahun ini dan ditargetkan berlaku efektif pada 2025.

Untuk diketahui, Thailand merupakan salah satu dari 138 negara anggota Inclusive Framework yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Pilar 2 serta Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Beberapa yurisdiksi lainnya yang juga mulai menyusun peraturan domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Swiss, hingga Inggris.

Melalui Pilar 2, sebanyak 138 yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?