THAILAND

Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Nanti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi akan bertugas untuk menyiapkan rencana implementasi.

Dalam rapat yang digelar kabinet pada 7 Maret 2023, Kementerian Keuangan akan bertugas untuk menyiapkan ketentuan pajak minimum global, sedangkan Kementerian Investasi bakal menyiapkan promosi investasi.

"Kebijakan baru bakal disiapkan untuk mengompensasi dampak dari pajak minimum global terhadap iklim investasi," sebut pemerintah dalam rangkuman hasil rapat kabinet seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemerintah memandang dua kebijakan yang tengah disusun tersebut bisa menjaga daya tarik Thailand sebagai lokasi investasi. Kedua kebijakan itu juga dinilai dapat mencegah berpindahnya perusahaan multinasional ke negara lain yang dianggap lebih menarik.

Ketentuan pajak minimum global akan dirancang oleh Kementerian Keuangan mulai tahun ini dan ditargetkan berlaku efektif pada 2025.

Untuk diketahui, Thailand merupakan salah satu dari 138 negara anggota Inclusive Framework yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Pilar 2 serta Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Beberapa yurisdiksi lainnya yang juga mulai menyusun peraturan domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Swiss, hingga Inggris.

Melalui Pilar 2, sebanyak 138 yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global