KEPPRES 17/2020

Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini, Presiden Terbitkan Keppres

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:34 WIB
Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini, Presiden Terbitkan Keppres

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kiri) menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Agus Suparto/Handout/wpa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) No. 17/2020 terkait dengan jadwal cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020.

Dalam keppres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama ASN jatuh pada Jumat besok pada 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Cuti bersama ... tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi keppres tersebut pada diktum kedua, dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selanjutnya, presiden juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW dan 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian, Jokowi juga menetapkan tanggal 28 hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya diberikan pada Mei lalu.

Untuk ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak atas cuti bersama yang telah ditetapkan maka ASN tersebut mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya pada Mei lalu melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2020 digeser menjadi akhir Desember 2020.

Revisi ketetapan cuti bersama tersebut dilakukan dalam sejalan dengan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri. Kasus virus corona di Indonesia tercatat juga mengalami peningkatan hingga saat ini.

Hingga Selasa (18/8/2020) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah 1.673 orang menjadi 143.043 orang. Dari jumlah tersebut, pasien sembuh mencapai 96.306 orang dan pasien yang meninggal sebanyak 6.277 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya