KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 17:00 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk tim tax ranger untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh.

Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi mengatakan salah satu bentuk penindakan oleh tim tersebut di antaranya memasang stempel khusus terhadap reklame yang tidak taat pajak. Dia berharap stempel tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Langkah awal, reklame tersebut kami pasang stempel yang isinya bahwa reklame atau iklan tersebut belum bayar pajak," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Apabila pemilik atau wajib pajak (WP) tetap tidak melunasi kewajiban, lanjut Jafrinaldi, Bapenda Kuansing akan melakukan tindakan untuk menurunkan reklame tersebut. Adapun reklame yang ditindak tim baru-baru ini berada di depan Hotel Kuansing.

"Jadi, kami sudah bentuk tim tax ranger yang akan mengecek seluruh reklame yang ada di Kuansing. Kalau ada yang tak taat pajak, langsung kami tindak. Seperti pada Jumat lalu, kami temukan reklame yang tak bayar pajak, langsung dilakukan penindakan," tuturnya.

Jafrinaldi menjelaskan Bapenda Kuansing saat ini tengah berupaya untuk mengejar target pendapatan asli yang dipatok senilai Rp121 miliar tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk tax ranger untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami membentuk [tim tax ranger] yang akan bekerja untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satu tugasnya yaitu menertibkan wajib pajak yang tak taat," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya