PERPAJAKAN INDONESIA

Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Desember 2019 | 18.54 WIB
Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Berlarut-larutnya proses sengketa masih menjadi faktor utama yang menyebabkan adanya ketidakpastian pajak bagi pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews).

“Peraturan dan interpretasi peraturan kerap kali menimbulkan bibit sengketa. Kalau sudah sengketa, ceritanya akan panjang dan butuh energi karena prosesnya yang menahun. Sengketa pajak itu masih menjadi masalah hingga sekarang,” ujarnya.

Dia memberi contoh proses pemeriksaan bisa memakan waktu setahun. Belum lagi jika maju ke keberatan dan banding. Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia bisa menghabiskan waktu sekitar 4—5 tahun.

Sementara itu, jika suatu kasus belum diputuskan atau tidak ada kejelasan, wajib pajak akan bingung menentukan sikap atau langkah lanjutan. Apalagi, ada perbedaan persepsi sesuatu dikatakan benar, baik oleh fiskus maupun wajib pajak.

“Sementara itu, bisnis harus tetap berjalan. Masalah berlarutnya sengketa itu yang harus diselesaikan, bagaimana solusinya,” imbuh Siddhi.

Dia pun menggarisbawahi mayoritas sengketa di pengadilan pajak justru dimenangkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, perlu ada perbaikan dari sisi pemeriksaan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan interpretasi yang berbeda tentang suatu peraturan.

Sengketa pajak, lanjutnya, sangat mengganggu pengusaha karena terkait dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk bersengketa. Di sisi lain, persaingan usaha semakin ketat sehingga pelaku usaha harus fokus dalam menjalankan bisnis.

“Soal pajak, sebetulnya pengusaha tidak keberatan untuk membayar, tapi dalam pelaksanaannya menjadi masalah,” katanya.

Menurunya, ketentuan kepatuhan formal bisa direlaksasi karena pengusaha pada dasarnya sudah memenuhi kepatuhan materiel. Pelaku usaha, sambung dia, tidak ingin dibebani dengan masalah administrasi.

“Jangan justru dipusingkan dengan masalah sederhana seperti kesalahan dalam mengeluarkan kode faktur pajak yang sifatnya formal. Itu menimbulkan sengketa dari hal sederhana dan tidak perlu terjadi,” tegas Siddhi.

Bahasan mengenai kepastian pajak dan wawancara lengkap dengan Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.