PERPAJAKAN INDONESIA

Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 18:54 WIB
Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Berlarut-larutnya proses sengketa masih menjadi faktor utama yang menyebabkan adanya ketidakpastian pajak bagi pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews).

“Peraturan dan interpretasi peraturan kerap kali menimbulkan bibit sengketa. Kalau sudah sengketa, ceritanya akan panjang dan butuh energi karena prosesnya yang menahun. Sengketa pajak itu masih menjadi masalah hingga sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dia memberi contoh proses pemeriksaan bisa memakan waktu setahun. Belum lagi jika maju ke keberatan dan banding. Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia bisa menghabiskan waktu sekitar 4—5 tahun.

Sementara itu, jika suatu kasus belum diputuskan atau tidak ada kejelasan, wajib pajak akan bingung menentukan sikap atau langkah lanjutan. Apalagi, ada perbedaan persepsi sesuatu dikatakan benar, baik oleh fiskus maupun wajib pajak.

“Sementara itu, bisnis harus tetap berjalan. Masalah berlarutnya sengketa itu yang harus diselesaikan, bagaimana solusinya,” imbuh Siddhi.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Dia pun menggarisbawahi mayoritas sengketa di pengadilan pajak justru dimenangkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, perlu ada perbaikan dari sisi pemeriksaan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan interpretasi yang berbeda tentang suatu peraturan.

Sengketa pajak, lanjutnya, sangat mengganggu pengusaha karena terkait dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk bersengketa. Di sisi lain, persaingan usaha semakin ketat sehingga pelaku usaha harus fokus dalam menjalankan bisnis.

“Soal pajak, sebetulnya pengusaha tidak keberatan untuk membayar, tapi dalam pelaksanaannya menjadi masalah,” katanya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Menurunya, ketentuan kepatuhan formal bisa direlaksasi karena pengusaha pada dasarnya sudah memenuhi kepatuhan materiel. Pelaku usaha, sambung dia, tidak ingin dibebani dengan masalah administrasi.

“Jangan justru dipusingkan dengan masalah sederhana seperti kesalahan dalam mengeluarkan kode faktur pajak yang sifatnya formal. Itu menimbulkan sengketa dari hal sederhana dan tidak perlu terjadi,” tegas Siddhi.

Bahasan mengenai kepastian pajak dan wawancara lengkap dengan Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara