PERTUMBUHAN EKONOMI

Ternyata Industri Pengolahan Sumbang Kontraksi Terdalam PDB

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 14:11 WIB
Ternyata Industri Pengolahan Sumbang Kontraksi Terdalam PDB

Kepala BPS Suhariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2020 minus 3,49% (yoy). Dari sisi lapangan usaha, industri pengolahan menjadi sumber terbesar penyebab kontraksi tersebut.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan sektor usaha industri pengolahan pada kuartal III/2020 mengalami kontraksi 4,31%, lebih baik dibandingkan dengan capaian pada kuartal sebelumnya yang minus 6,19%.

Meski demikian, sektor usaha tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam struktur produk domestik bruto (PDB), yakni 19,86%. Dengan demikian, industri pengolahan menjadi sumber terbesar pula terhadap kontraksi ekonomi.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

"Sumber pertumbuhan ekonomi triwulan III/2020 ini kalau kita lihat berdasarkan lapangan usaha, sumber kontraksi terdalam dipicu industri pengolahan yang menyumbang minus 0,89%," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/11/2020).

Suhariyanto mengatakan secara umum sektor usaha yang mengalami kontraksi terdalam adalah transportasi dan pergudangan, yakni 15,61%. Namun, performa itu lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yang minus 30,8%. Sektor usaha ini menjadi punyumbang terbesar kedua dalam kontraksi ekonomi, yakni 0,7%.

Berdasarkan subsektornya, penurunan terjadi pada angkutan udara, yakni minus 63,82%. Sementara angkutan rel masih mengalami kontraksi 51,11%. Menurut Suhariyanto, banyak masyarakat belum merasa nyaman dan aman untuk bepergian jauh sehingga sektor transportasi masih terganggu.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Penyumbang kontraksi terbesar ketiga adalah sektor usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Sektor usaha tersebut mengalami kontraksi 5,03% pada kuartal III/2020, lebih kecil dibandingkan kuartal sebelumnya 6,19%. Dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 12,83%, perdagangan menyumbang minus 0,66%.

Adapun pada sektor usaha konstruksi tumbuh minus 4,52%. Dengan struktur terhadap PDB, lapangan usaha tersebut menyumbang 10,60%. Sektor usaha kontruksi menyumbang minus 0,45% dari total kontraksi ekonomi pada kuartal III/2020.

Suhariyanto menyebut sebetulnya ada beberapa sektor usaha yang masih mampu tumbuh positif pada, yakni perikanan, kehutanan, dan perikanan yang tumbuh 2,15%, informasi dan komunikasi tumbuh 10,61%, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial tumbuh 15,33%.

Namun, pertumbuhan sektor-sektor tesebut belum mampu mendorong ekonomi tumbuh positif karena proporsi strukturnya terhadap PDB kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara