KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB
Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Ilustrasi.

MIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua memperbarui data pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mimika Hendrik Setitit mengatakan pemutakhiran perlu dilakukan mengingat masih ada banyak objek PBB yang belum terdata.

"Yang kami mutakhirkan ada sekitar 1.000 lebih, hampir 2.000 objek pajak PBB di wilayah Kamoro Jaya," ujar Hendrik, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Pemutakhiran diprioritaskan di daerah perkotaan. Pasalnya, data objek PBB di perkotaan sering kali berubah akibat proses jual beli ataupun perubahan status kepemilikan tanah.

"Kebanyakan yang terjadi masyarakat tidak melapor jika ada perubahan objek pajak," ujar Hendrik seperti dilansir seputarpapua.com.

Hasil pemutakhiran data akan dimasukkan ke dalam sistem dan akan menjadi landasan bagi Bapenda Kabupaten Mimika ketika menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada tahun depan.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Pemutakhiran data mampu menambah PAD mengingat dalam proses tersebut Bapenda Kabupaten Mimika berhasil mengidentifikasi objek baru yang sebelumnya tidak terpungut pajak.

Misal, objek PBB yang awalnya terdaftar sebagai tanah kosong ternyata telah didirikan bangunan ketika otoritas melakukan pendataan.

"Itu kan menambah objek lagi, dengan adanya penambahan ini artinya potensi kita ini bertambah juga, akhirnya target tahun depan bisa bertambah pula," ujar Hendrik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini