ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 12:17 WIB
Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Twitter, sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat menggunakan web e-faktur.

Dalam salah satu responsnya terhadap pertanyaan warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan error pada web e-faktur. Namun, kendala yang dialami wajib pajak sudah disampaikan ke tim terkait.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada web e-faktur. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama. Saat ini sudah disampaikan ke pihak terkait untuk segera ditangani,” tulis Kring Pajak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain itu, Kring Pajak menyarankan beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat menggunakan web e-faktur. Pertama, wajib pajak perlu memastikan internet stabil. Kedua, wajib pajak bisa mencoba clear cache & cookies pada browser.

Ketiga, wajib pajak dapat menggunakan private window. Keempat, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku, download dan memasang kembali pada browser. Kelima, wajib pajak bisa mencoba menggukan browser atau perangkat berbeda.

“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai informasi kembali, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT