ADMINISTRASI PAJAK

Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 13:50 WIB
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk membayar pajak –termasuk sanksi administrasi—yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pembuatan kode billing dilakukan dengan cara masuk (login) ke akun DJP Online. Kemudian, pilih menu Bayar. Lalu, pilih e-billing. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi semua data yang dibutuhkan.

“Silakan isi dengan lengkap semua datanya, lalu klik Create ID Billing (Buat Kode Billing),” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Dalam form tersebut, wajib pajak perlu memasukkan jenis pajak dan jenis setoran. Otoritas mengatakan informasi mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dilhat pada Lampiran PER-22/PJ/2021.

“Atau dapat dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak,” imbuh Kring Pajak.

Untuk menentukan kode jenis pajak dan kode jenis setoran, wajib pajak dapat melihat pula nomor ketetapan pada STP yang biasanya terdiri atas XXXXX / XXX / XX / XXX / XX. Setelah semua billing terbuat dan kode billing didapatkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lainnya.

Adapun pembuatan billing juga dapat dilakukan melalui petugas di KPP, Kring Pajak 1500200, Twitter/X @kring_pajak, live chat http://pajak.go.id, PJAP, bank persepsi, laman portal penerimaan negara http://mpn.kemenkeu.go.id, dan aplikasi M-Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS