LAYANAN PAJAK

Perluasan Layanan NPWP 16 Digit Bertahap, DJP Timbang Durasi Downtime

Dian Kurniati
Selasa, 16 Juli 2024 | 13.00 WIB
Perluasan Layanan NPWP 16 Digit Bertahap, DJP Timbang Durasi Downtime

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian (kiri).

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak melalui PER-6/PJ/2024 menyatakan penambahan secara bertahap jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan penambahan jenis layanan ini erat berkaitan dengan proses pembaruan aplikasi pada sistem DJP. Pada prosesnya, DJP juga akan memberlakukan waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik.

"Bisa kita bayangkan ketika kalau semua layanan langsung diberikan implementasi NPWP 16 digit, downtime-nya akan berapa lama? Jadi memang harus secara bertahap," katanya dalam talk show radio, Selasa (16/7/2024).

Iqbal mengatakan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Meski demikian, DJP juga perlu melakukan beberapa persiapan untuk mengimplementasikan NPWP 16 digit.

Dia menjelaskan downtime pada sistem DJP juga sempat dilaksanakan pada 29 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Downtime ini diperlukan untuk menyesuaikan beberapa sistem aplikasi DJP agar wajib pajak dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 16 digit.

Seiring dengan penambahan jenis layanan yang menggunakan NPWP 16 digit, downtime pada sistem DJP juga bakal kembali dilaksanakan.

"Pada perdirjen disebutkan untuk layanan lain, yang artinya menunggu implementasi secara bertahap tadi, tetap bisa gunakan NPWP 15 digit atau NPWP format lama," ujarnya.

PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU mulai 1 Juli 2024. Layanan ini meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024. Layanan ini meliputi portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Setelahnya, ada layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

Meski NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan tersebut, wajib pajak juga tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.