ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Juli 2024 | 19.00 WIB
Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

e-billing

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih belum bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit, ataupun nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan pembayaran pajak masih harus menggunakan NPWP 15 digit mengingat aplikasi e-billing masih belum memfasilitasi penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Untuk pembayaran masih menggunakan NPWP 15 digit ya karena memang e-billing belum masuk ke 21 layanan administrasi yang menggunakan 16 digit," ujar Zauki, Jumat (19/7/2024).

Adapun 21 layanan administrasi pajak yang sudah bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Kemudian, layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

"Saat ini, masa transisi sampai 31 Desember ini NPWP 16 digit dan 15 digit dua-duanya masih digunakan, tetapi untuk beberapa layanan saja yang sudah menggunakan 16 digit. Tetapi, untuk pembayaran masih menggunakan NPWP 15 digit," ujar Zauki.

Mulai tanggal 20 Juli 2024 berakhirnya downtime pada 19.00 WIB, NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU juga bisa digunakan untuk pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur versi 4.0.

DJP menargetkan seluruh layanan administrasi pajak bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU pada Agustus 2024. "Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Hari Pajak 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.