Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menerima data dari berbagai pihak sebagai basis dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan.
"Ini adalah tindak lanjut dari UU Akses Informasi untuk Tujuan Perpajakan. Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya secara periodik baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).
Pada tahun ini, tercatat sudah 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP. Adapun ILAP yang menyampaikan data kepada DJP tercatat sudah sebanyak 69 instansi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Suryo mengatakan, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya.
Data saldo tersebut dicocokkan dengan data harta dalam SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak guna mengawasi kepatuhan material wajib pajak dalam membayar pajak. "Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau 2 tahun," ujar Suryo.
Pada era perbaikan kondisi usaha seperti saat ini, Suryo mengatakan DJP akan berfokus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak sebelumnya. "Akan kami uji, alat ujinya adalah data dan informasi tadi," ujar Suryo. (sap)