KEPATUHAN PAJAK

Terima Data Rekening Wajib Pajak, DJP Optimalkan Pengawasan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Terima Data Rekening Wajib Pajak, DJP Optimalkan Pengawasan Kepatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menerima data dari berbagai pihak sebagai basis dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan.

"Ini adalah tindak lanjut dari UU Akses Informasi untuk Tujuan Perpajakan. Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya secara periodik baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada tahun ini, tercatat sudah 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP. Adapun ILAP yang menyampaikan data kepada DJP tercatat sudah sebanyak 69 instansi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Suryo mengatakan, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya.

Data saldo tersebut dicocokkan dengan data harta dalam SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak guna mengawasi kepatuhan material wajib pajak dalam membayar pajak. "Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau 2 tahun," ujar Suryo.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada era perbaikan kondisi usaha seperti saat ini, Suryo mengatakan DJP akan berfokus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak.

Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak sebelumnya. "Akan kami uji, alat ujinya adalah data dan informasi tadi," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya