KASUS SUAP PAJAK

Terciduk KPK, Kepala KPP Pratama Ambon Terancam Dipecat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 14:41 WIB
Terciduk KPK, Kepala KPP Pratama Ambon Terancam Dipecat

(Dari kiri ke kanan) Irjen Kemenkeu Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberikan keterangan pers terkait OTT Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba – yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi – terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan untuk saat ini La Masikamba dibebastugaskan agar kegiatan operasional di KPP Ambon bisa terus berjalan. Pihaknya mendukung setiap langkah KPK dalam menuntaskan dan menyelesaikan masalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) itu.

“Apabila sudah berkekuatan hukum tetap akan dipecat. Kami mendukung KPK dalam memberikan data yang diperlukan,” tegasnya di kantor KPK, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Dia pun menyatakan kekecewaannya karena masih ada pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugas. Apalagi, saat ini DJP sedang menjalankan reformasi pajak. Kasus OTT kali ini akan menjadi pelajaran dalam perbaikan tata kelola di internal DJP, terutama terkait dengan pemeriksaan kepada wajib pajak (WP).

Menurutnya aspek pemeriksaan masih menjadi celah besar bagi oknum untuk menyalahgunakan kewenangan. Mekanisme pengawasan menjadi titik kunci untuk menutup celah pegawai pajak untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Pemeriksaan memang sangat rawan terjadi suap oleh karenanya kami akan terus perbaiki sehingga nantinya bisa terpantau. Sehingga, nantinya isu itu bisa terpetakan dari waktu ke waktu sehingga bisa lebih mudah untuk mengawasinya nanti,” tutur Robert.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Seperti diketahui, lembaga anti rasuah menetapkan Kepala KPP Pratama Kota Ambon itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan untuk WP orang pribadi. La Masikamba dijanjikan sejumlah uang oleh Anthony Liando untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkannya.

“Terjadi komitmen pemberian uang atau suap Rp320 juta yang diberikan secara bertahap,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setoran bank Rp20 juta dari Anthony Liando, uang tunai Rp100 juta, buku tabungan berisi Rp550 juta atas nama orang lain yang dikuasi La Masikamba.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan penerimaan suap lainnya oleh La Masikamba. KPK menemukan buku tabungan berisi Rp550 juta atas nama orang lain yang dikuasi oleh La Masikamba. Saat ini temuan tersebut masih dalam penyidikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya