KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai fasilitas untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan dan terhindar dari risiko pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan SP2DK tidak serta merta terbit dan dikirim kepada wajib pajak. Dia menjelaskan proses diawali dengan kegiatan pengawasan melalui penelitian atas kepatuhan wajib pajak. Jika fiskus membutuhkan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki maka dapat diterbitkan SP2DK kepada wajib pajak.

"Jadi, ini bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh KPP dan diawali dengan penelitian atas kepatuhan pembayaran dan laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika dari penelitian tersebut masih ada aspek perlu diklarifikasi maka bisa diterbitkan SP2DK," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Wajib pajak diimbau agar kooperatif saat SP2DK dikirim. Menurutnya, terbitnya SP2DK merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika ada kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

John menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mendapatkan SP2DK dari otoritas. Pertama, sebagai kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rezim self assessment.

Kedua, dapat terhindar dari potensi dilakukan pemeriksaan sebagai lanjutan dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Oleh karena itu, SP2DK dapat berjalan efektif sebagai alat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti yang terjadi dalam pemeriksaan pajak.

Dengan instrumen ini, sambungnya, wajib pajak dan DJP akan sama-sama diuntungkan. Pasalnya, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi untuk otoritas dapat ditekan dengan penyelesaian melalui LHP2DK tanpa usulan pemeriksaan atau dilakukan pemeriksaan bukti awal permulaan (Bukper).

"Sehingga LHP2DK tanpa ada usulan pemeriksaan dan bukper, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak seperti menghemat waktu dan tenaga apabila hal tersebut dapat diselesaikan dalam tahap SP2DK," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024