Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai fasilitas untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan dan terhindar dari risiko pemeriksaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan SP2DK tidak serta merta terbit dan dikirim kepada wajib pajak. Dia menjelaskan proses diawali dengan kegiatan pengawasan melalui penelitian atas kepatuhan wajib pajak. Jika fiskus membutuhkan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki maka dapat diterbitkan SP2DK kepada wajib pajak.
"Jadi, ini bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh KPP dan diawali dengan penelitian atas kepatuhan pembayaran dan laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika dari penelitian tersebut masih ada aspek perlu diklarifikasi maka bisa diterbitkan SP2DK," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).
Wajib pajak diimbau agar kooperatif saat SP2DK dikirim. Menurutnya, terbitnya SP2DK merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika ada kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
John menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mendapatkan SP2DK dari otoritas. Pertama, sebagai kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rezim self assessment.
Kedua, dapat terhindar dari potensi dilakukan pemeriksaan sebagai lanjutan dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
Oleh karena itu, SP2DK dapat berjalan efektif sebagai alat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti yang terjadi dalam pemeriksaan pajak.
Dengan instrumen ini, sambungnya, wajib pajak dan DJP akan sama-sama diuntungkan. Pasalnya, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi untuk otoritas dapat ditekan dengan penyelesaian melalui LHP2DK tanpa usulan pemeriksaan atau dilakukan pemeriksaan bukti awal permulaan (Bukper).
"Sehingga LHP2DK tanpa ada usulan pemeriksaan dan bukper, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak seperti menghemat waktu dan tenaga apabila hal tersebut dapat diselesaikan dalam tahap SP2DK," imbuhnya. (kaw)