SE-46/PJ/2020

Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PP 23/2018 terkait dengan pajak penghasilan (PPh) final.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam SE-46/PJ/2020. Pasalnya, meskipun sudah ada PMK 99/2018, otoritas pajak perlu memberikan penjelasan, penegasan, penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018.

“Dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penegasan dan petunjuk mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran dirjen pajak tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan terkait dengan wajib pajak dan jenis penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Ada pula penegasan mengenai cara penyampaian pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Kemudian, ada pula perlakuan PPh bagi wajib pajak badan tertentu berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma.

SE-46/PJ/2020 juga menjabarkan ketentuan yang belum diatur secara detail dalam PP 23/2018 dan PMK 99/2018. Ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Dijelaskan pula ketentuan mengenai perlakuan PPh bagi wajib pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Ada pula penjelasan tentang perlakuan atas PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang telah dipotong/dipungut atau disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat keterangan.

Beleid ini juga memerinci ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 dan juga menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh

Selain itu, ada pula penegasan lain seperti kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), cara penyetoran, serta perlakuan atas transaksi objek PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang terlanjur dipotong/dipungut berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain.

Adapun beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beled ini akan sekaligus mencabut SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 16:22 WIB

Melalui SE-46/PJ/2020 akan memberikan penjelasan, penegasan, dan penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018 serta mengatur ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 sehingga terdapat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?