KEBIJAKAN PAJAK

Terbit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2022 | 09:30 WIB
Terbit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian 2 kelompok insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022.

Pertama, pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Kedua, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 masih memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, ada insentif berupa pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Neilmaldrin mengatakan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Kemudian, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Periode pemberian semua insentif ini juga diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Neilmaldrin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif pajak tersebut menjadis salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang masih terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini, pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya