KTT G-20

Terbang ke Italia, Jokowi Hadiri KTT G-20

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:31 WIB
Terbang ke Italia, Jokowi Hadiri KTT G-20

Presiden Jokowi bersiap terbang ke Italia. (sumber: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berangkat ke Roma, Italia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

Jokowi, melalui akun media sosialnya, mengatakan kunjungannya ke Roma menjadi bagian dari rangkaian lawatan ke 3 negara selain ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab. Dia juga dijadwalkan berbicara dalam pertemuan G-20.

"Di Roma, Italia, saya akan menghadiri dan berbicara di KTT G20 pada tanggal 30-31 Oktober 2021," katanya melalui akun @jokowi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jokowi mengatakan kedatangannya pada KTT G20 juga untuk menerima Presidensi G-20 dari Italia pada periode 1 Desember 2021-30 November 2022. Menurutnya, posisi sebagai Presidensi G20 akan menjadi kehormatan bagi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah tiba di Roma sehari sebelumnya. Salah satu agenda dalam KTT G20 yakni membahas perkembangan konsensus yang dilakukan oleh Inclusive Framework (IF) OECD.

Saat ini, komitmen untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2 telah tercapai. Namun, masih ada pedoman teknis implementasi konsensus global yang juga harus disepakati para negara anggota.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Hak pengenaan pajak atas laba lebih dari US$125 miliar diharapkan akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahun.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan mengatur tarif pajak minimum global untuk korporasi sebesar 15% pada perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M