Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jika terlambat dalam pengunggahan, PKP dapat menghapus faktur pajak tersebut karena ditolak (reject). Setelah itu, PKP dapat membuat faktur pajak baru.
“Untuk faktur pajak yang reject tersebut bisa dihapus. Kemudian, … bisa merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan tersebut sesuai dengan masa dan tanggal perekaman dilakukan, dan meng-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (21/11/2022).
PKP dapat menggunakan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) yang telah digunakan pada faktur pajak berstatus reject tersebut. Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
"Faktur pajak terlambat dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP yang akan ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak (KPP),” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas waktu pengunggahan faktur pajak pertama kali diatur oleh DJP melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Faktur pajak diunggah menggunakan aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang NSFP pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15. Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)