Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menagih sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak dengan Surat Tagihan Pajak (STP).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan faktur pajak yang belum diunggah (di-upload) hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan akan ditolak (reject). Alternatifnya, wajib pajak dapat merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang terlambat upload.
“Contoh, atas faktur pajak April terlambat, faktur pajak baru akan direkam di bulan Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal di bulan Mei, untuk masa pajak Mei,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Selasa (24/5/2022).
Adapun bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak/terlambat membuat faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
“Sanksi ini akan ditagih dengan STP,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’. (kaw)