JERMAN

Tekan Emisi, Pemerintah Didesak Pangkas PPN untuk Bahan Pangan Nabati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 18:00 WIB
Tekan Emisi, Pemerintah Didesak Pangkas PPN untuk Bahan Pangan Nabati

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman didesak untuk memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk buah-buahan, kacang-kacangan, dan susu nabati. Insentif pajak ini diharapkan bisa mendorong tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk buah dan sayur, serta menekan konsumsi produk hewani seperti daging.

Usulan ini disampaikan oleh sejumlah organisasi sosial, termasuk VdK, Organisasi Federasi Konsumen Jerman (vzbv), dan Greenpeace. Pengurangan PPN atas buah dan sayuran yang berujung pada pengurangan konsumsi produk daging digarapkan bisa membantu pemerintah mencapai target emisi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Iklim.

"Kita harus memastikan bahwa gaya hidup yang sehat dan ramah lingkungan terjangkau bagi setiap kalangan. Misalnya dengan mengurangi PPN untuk buah dan sayur," jelas Ketua vzbv, Klau Muller, dikutip dalam freshplaza.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Desakan yang disampaikan beberapa organisasi sosial ini juga sejalan dengan hasil survei yang diadakan Organisasi Federasi Konsumen Jerman. Hasilnya, 71% warga Jerman ingin harga jual produk yang memasukkan ongkos kerugian lingkungan selama proses produksi.

Sebanyak 81% warga Jerman juga ingin adanya insentif pajak khusus untuk bahan pangan yang ramah lingkungan serta iklim.

Permintaan tersebut dinilai sebagai mandat penting yang harus pemerintah Jerman penuhi. Bukan hanya skala nasional, asosiasi juga berharap pemerintah dapat bernegosisasi dengan Brussel dan membuatnya berlaku di seluruh Uni Eropa.

Mereka menganggap, agrikultur hanya bisa memberikan kontribusi kepada iklim apabila konsumsi atas produk hewani bisa ditekan. Karenanya, harga bahan pangan nabati harus dibuat lebih murah ketimbang produk hewani. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi