KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Tersandung Konsensus Global, Pemerintah Siapkan Alternatif

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Tax Holiday Tersandung Konsensus Global, Pemerintah Siapkan Alternatif

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan kebijakan baru untuk menarik investasi seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang turut mengatur tentang pajak korporasi minimum global.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak, guna menggantikan tax holiday yang berpotensi tidak dapat diterapkan akibat adanya pajak korporasi minimum global sebesar 15%.

"Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang," ujar Bahlil, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Bahlil mengatakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi ke depan nantinya akan tetap menguntungkan investor, negara, sekaligus rakyat.

Seperti diketahui, keberadaan Pilar 2 berpotensi memberikan dampak terhadap desain insentif pajak yang dirancang oleh Indonesia guna menarik investasi. Dengan adanya Pilar 2, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia bahal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Meski terdapat ketentuan formulaic substance carve-out pada Pilar 2, ruang yang diberikan klausul tersebut bagi negara berkembang untuk memberikan insentif tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya mengatakan adanya pajak korporasi minimum global nantinya akan membatasi ruang pemerintah dalam memberikan insentif. Dengan adanya pajak korporasi minimum global, pemberian insentif pajak dengan tarif 0% sudah tidak dimungkinkan lagi.

"Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tetapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," kata Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?