AMERIKA SERIKAT

Tax Gap di AS Menanjak dari Tahun ke Tahun, Tembus Rp10.000 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tax Gap di AS Menanjak dari Tahun ke Tahun, Tembus Rp10.000 Triliun

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kantor pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), mencatat tax gap di AS terus membengkak dari tahun ke tahun.

Pada 2021, nilai tax gap diestimasikan mencapai US$688 miliar atau Rp10.803 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan dengan tax gap pada 2020 yang diestimasikan senilai US$601 miliar. Sebagai perbandingan, rata-rata tax gap pada 2017 hingga 2019 diestimasikan masih senilai US$550 miliar.

"Kenaikan tax gap pada 2021 makin mempertegas pentingnya strategi peningkatan kepatuhan," ujar Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Secara lebih terperinci, tax gap pada 2021 yang disebabkan oleh nonfiling mencapai US$77 miliar, sedangkan tax gap yang timbul akibat underpayment tercatat mencapai US$68 miliar. Tertinggi, tax gap yang timbul akibat underreporting tercatat mencapai US$542 miliar.

Lewat upaya pengawasan dan pemeriksaan, IRS tercatat mampu menagih kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak senilai US$63 miliar. Dengan demikian, net tax gap pada 2021 diestimasikan mencapai US$625 miliar.

"Dengan Inflation Reduction Act (IRA), kami berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya dan korporasi. Langkah peningkatan kepatuhan amatlah mendesak dalam rangka meningkatkan keadilan sistem pajak, melindungi pembayar pajak, dan menekan tax gap," ujar Werfel.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Peningkatan kepatuhan sukarela dianggap penting mengingat peningkatan kepatuhan sebesar 1 poin persen bakal memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$46 miliar.

Lewat sumber daya yang diberikan pemerintah berdasarkan IRA, IRS mengaku akan mendorong kepatuhan sukarela dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan sistem teknologi baru guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Data dari pihak ketiga juga akan terus dioptimalkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan studi yang dilakukan IRS, kepatuhan dalam membayar pajak meningkat bila penghasilan yang terutang pajak tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga atau dikenai withholding tax. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS