KADIN INDONESIA:

Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 18:40 WIB
Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai dampak positif program pengampunan pajak terhadap pertumbuhan sektor properti masih sangat minim, bahkan setelah kebijakan perpajakan tersebut berakhir.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy mengatakan program pengampunan pajak belum banyak berpengaruh, bahkan nyaris tak ada efek, mengingat minimnya dana repatriasi yang mengalir ke sektor properti.

"Berlakunya program tax amnesty hampir tidak menunjukkan perbaikan pada sektor properti. Kami sempat berharap dana repatriasinya bisa masuk ke sektor properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Di sisi lain, sejumlah pengembang pun mengeluhkan surutnya aliran dana repatriasi yang masuk ke sektor properti. Salah satu sebabnya yakni karena situasi politik yang cukup memanas di DKI Jakarta terkait pemilihan gubernur.

Kendati demikian, ia mengakui masih menunggu aliran dana repatriasi ke sektor properti karena menurutnya program pengampunan pajak baru saja rampung akhir bulan Maret lalu. Sehingga masih ada kemungkinan aliran dana tersebut bisa masuk ke sektor properti dalam beberapa waktu mendatang.

Selain itu, Eddy mengharapkan pemerintah segera menerbitkan regulasi lain untuk bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Supaya sektor properti bisa semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional ke depannya.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

"Kami butuh dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti yang saat ini masih melambat. Supaya ke depannya bisa merambat naik kembali," tuturnya.

Eddy mengakui pertumbuhan market sektor properti masih terpuruk sejak 3 tahun lalu, terutama pada properti kelas menengah ke atas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

BERITA PILIHAN