CUKAI (14)

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:56 WIB
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

KEBERATAN menjadi hal lumrah yang dilakukan ketika wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan hasil pemeriksaan otoritas pajak dan/atau kepabeanan.

Saat ini, literatur mengenai keberatan pajak sudah banyak dibahas. Namun, tidak dengan topik keberatan dalam bidang cukai. Artikel ini akan membahas tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kemudian, ketentuan lebih terperinci ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 51/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-15/2017).

UU Cukai dan PER-15/2017 tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang cukai. Namun, sesuai dengan Pasal 41 UU Cukai, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan.

Keberatan di bidang cukai diajukan kepada dirjen bea dan cukai dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila batasan jangka waktu 30 hari tersebut dilewati, hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan surat keberatan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan. Ketiga, ditandatangani orang yang berhak, yaitu orang pribadi atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan badan hukum. Dalam hal ini, orang yang berhak menandatangani harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan dan perubahannya.

Keempat, dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Kelima, dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan. Keenam, dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal dikuasakan. Adapun berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi enam poin persyaratan di atas.

Selanjutnya, berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Merujuk Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-15/2017.

Dalan konteks cukai, jaminan dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT