IRAN

Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 09:15 WIB
Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

TEHRAN, DDTCNews – Pemerintah Iran memberikan keringanan pajak dalam bentuk tax holiday selama 5-10 tahun kepada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang memenuhi telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Iran (Iranian National Tax Administration/INTA) Kamel Taqavinejad Seyed menjelaskan dalam Pasal 132 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa setiap perusahaan akan diberikan tax holiday selama 2 tahun jika didirikan di kota industri atau zona ekonomi khusus.

“Khusus untuk perusahaan manufaktur dan pertambangan, pemberian tax holiday akan diperpanjang hingga jangka waktu 5-10 tahun. Tambahan waktu tax holiday selama 1 tahun akan diberikan jika perusahaan tersebut dapat meningkatkan jumlah karyawannya sebesar 50%,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tidak hanya itu, pemerintah Iran juga telah menyediakan insentif pajak berupa tax holiday dalam jangka waktu 15 tahun untuk perusahaan pemula (startup) dan perusahaan yang berfokus pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam Pasal 133 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa insentif pembebasan pajak 100% diberikan kepada sektor koperasi. Bengkel dan lokakarya kerajinan anyaman tenun dan asosiasi manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Menteri Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan Mohammad Reza Nematzadeh menambahkan perusahaan internasional yang memulai produksi bersama dengan perusahaan lokal, berhak mendapatkan keringanan pajak sebesar 30%.

Sementara itu, dilansir dalam financialtribune.com, terkait dengan kasus pelanggaran pajak, INTA telah melakukan penyelidikan terhadap lebih dari 300.000 pembayar pajak dan 3.000 perusahaan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara