KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:19 WIB
Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercantik daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi. Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100% atas tubuh bumi selama tahapan eksplorasi.

Guna menggenjot kembali laju investasi di sektor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perluasan insentif PBB atas panas bumi. Nantinya, pengurangan PBB ditargetkan tidak cuma berlaku atas tahapan eksplorasi saja, tetapi juga tahapan eksploitasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperluas pembebasan pajak panas bumi di tahapan eksploitasi untuk membuat proyek PLTP lebih menarik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ketentuan pengurangan PBB atas kegiatan usaha pengusahaan panas bumi diatur pada PMK 172/2016. Pasal 2 beleid ini menyebutkan wajib pajak PBB panas bumi yang masih dalam tahapan eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi.

Kemudian pada pasal selanjutnya, diatur pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB panas bumi yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tubuh bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB panas bumi yang terutang.

Namun, ada 3 syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak panas bumi untuk mendapatkan insentif ini. Pertama, memiliki izin panas bumi setelah berlakunya UU 21/2014 tentang Panas Bumi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ketiga, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha panas bumi.

"... [Surat rekomendasi] yang menyatakan bahwa objek PBB panas bumi masih pada tahap eksplorasi," bunyi Pasal 4 huruf c PMK 172/2016.

Pemberian pengurangan PBB diberikan setiap tahun untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak izin panas bumi diterbitkan. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP