CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Ceko memberikan dampak terhadap pola konsumsi masyarakat.

Pada tahun ini, Republik Ceko memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN atas penjualan minuman ringan dan air minum dalam kemasan dari 15% menjadi 21%. Akibat kebijakan ini, harga minuman ringan dan air minum dalam kemasan naik sebesar 4%.

"Kenaikan PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan pada 2024 mendorong warga Republik Ceko untuk meminum air keran guna menghilangkan dahaganya," tulis expats.cz dalam pemberitaannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Harga air minum dalam kemasan naik sebesar 13 sen dalam waktu 1 bulan. Rata-rata harga air minum dalam kemasan tercatat naik menjadi CZK10,55 atau Rp7.000 per liter.

Adapun konsumsi minuman ringan tercatat turun sebesar 14% terhitung sejak 2012.

Untuk diketahui, setiap warga Republik Ceko tercatat mengonsumsi air sebanyak 230 liter per tahun. Sebagian besar kebutuhan air masyarakat disuplai oleh perusahaan air minum milik pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Namun, tarif air minum yang dikenakan oleh pemerintah terus naik setiap tahun. Tarif air minum tercatat yang dibebankan kepada masyarakat tercatat naik sebesar 12% setiap tahunnya akibat biaya operasional yang tinggi.

Tahun ini, warga Praha harus membayar tarif senilai CZK145 hingga 150 per meter kubik air minum. Pada tahun lalu, tarif air minum yang berlaku adalah senilai CZK129 per meter kubik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP