ARAB SAUDI

Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Muhamad Wildan | Selasa, 24 November 2020 | 10:15 WIB
Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi membuka ruang untuk mengevaluasi kebijakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menteri Perdagangan dan Investasi Majid bin Abdullah Al-Qasabi mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 3 kali lipat di tengah pandemi tersebut merupakan keputusan yang berat yang harus diambil guna mengamankan penerimaan negara.

"Seperti kebijakan-kebijakan lainnya, kenaikan tarif PPN akan direviu setelah krisis berakhir dan perekonomian kembali berjalan normal," katanya, dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Al-Qasabi menuturkan kebijakan pengetatan fiskal melalui peningkatan tarif PPN serta penghentian penyaluran berbagai subsidi dan tunjangan kepada masyarakat memiliki peran yang krusial dalam menjaga penerimaan di tengah turunnya harga minyak.

"Pada masa yang akan datang ketika siklus ekonomi memulih dan harga minyak kembali normal, Arab Saudi akan melanjutkan kebijakan sebagaimana situasi normal," ujar Al-Qasabi seperti dilansir gulfbusiness.com.

Untuk diketahui, tarif PPN sebesar 15% yang dikenakan oleh Pemerintah Arab Saudi naik tiga kali lipat lebih tinggi ketimbang tarif yang telah disepakati oleh enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Melalui GCC Value Added Tax (VAT) Framework, enam negara GCC bersepakat untuk memungut PPN dengan tarif 5%. Hingga saat ini, baru Uni Emirat Arab dan Bahrain yang sudah memungut PPN dengan tarif yang sejalan dengan kesepakatan. Sementara itu, negara seperti Qatar, Oman, dan Kuwait masih belum menerapkan pengenaan PPN di negara masing-masing.

Kenaikan tarif PPN yang diterapkan oleh Arab Saudi juga tidak sejalan dengan saran International Monetary Fund (IMF). Pada Juli, IMF telah mewanti-wanti untuk tidak meningkatkan tarif PPN guna menjaga konsumsi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan