PP 49/2022

Bahan Baku Kerajinan Perak Tidak Kena PPN, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Bahan Baku Kerajinan Perak Tidak Kena PPN, Begini Ketentuannya

Kerajinan perak Kotagede, Yogyakarta yang ada di Museum Kotagede Intro Living Museum. (foto: A Pratiwi).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan impor dan/atau penyerahan bahan baku kerajinan perak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf i PP 49/2022, pembebasan PPN itu diberikan atas impor bahan baku perak baik dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.

“Barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi ... bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf i PP 49/2022, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Selain atas impor, penyerahan bahan baku kerajinan perak juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Seperti halnya impor, pembebasan PPN diberikan atas penyerahan bahan baku kerajinan perak baik berbentuk perak butiran dan/atau perak batangan.

“BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi ... bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf k PP 49/2022.

Adapun PP 49/2022 tidak memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau batasan (spesifikasi teknis) perak yang bebas PPN. Misal, tidak ada ketentuan terkait dengan diameter atau kadar butiran perak atau perak batangan.

Dengan demikian, pembebasan PPN atas bahan baku kerajinan perak berlaku luas tanpa ada spesifikasi tertentu. Adapun pembebasan bahan baku perak diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB). Untuk itu, perajin kerajinan perak tidak perlu mengurus SKB untuk memanfaatkan fasilitas ini.

“Pembebasan dari pengenaan PPN atas Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ... i, ... serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m ... tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.