KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17.35 WIB
ddtc-loader​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Elliah. Saya merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk berupa emas granula. Sebagai informasi, perusahaan kami merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Saya membaca salah satu artikel DDTCNews yang menginformasikan bahwa terdapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas granula. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Elliah, Bogor.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Elliah atas pertanyaannya. Ketentuan umum mengenai fasilitas PPN tidak dipungut diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).

Beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN (PP 70/2021) sebagai aturan turunan yang diamanatkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b PP 70/2021 diatur bahwa penyerahan emas granula menjadi salah satu BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Sebagai informasi, emas granula merupakan emas berbentuk butiran yang dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan emas batangan serta emas perhiasan.

Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN tersebut, Pasal 1 ayat (3) PP 70/2021 mengatur bahwa emas granula harus memenuhi tiga karakteristik sebagai berikut:

  1. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter;
  2. memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  3. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang IUP, pemegang IUP khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Perlu diperhatikan bahwa emas granula yang diserahkan oleh perusahaan Ibu harus memenuhi 3 karakteristik di atas. Berdasarkan informasi yang Ibu sampaikan, karakteristik nomor (iii) sudah terpenuhi karena perusahaan Ibu merupakan pemegang IUP yang menghasilkan dan menjual produk emas granula.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa emas granula yang dihasilkan dan dijual tersebut juga harus memenuhi karakteristik nomor (i) dan (ii). Sebab, pengaturan mengenai karakteristik emas granula di atas bersifat kumulatif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas granula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 133 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PMK 133/2023).

Pasal 2 ayat (1) PMK 133/2023 menyebutkan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut hanya dapat dimanfaatkan apabila penyerahan emas granula dilakukan kepada PKP tertentu. Adapun PKP tertentu yang dimaksud diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 133/2023 sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:

b. mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.”

Untuk itu, perlu diperhatikan kembali karakteristik usaha dari lawan transaksi perusahaan. Apabila lawan transaksi dari perusahaan Ibu tidak menjalankan usaha pengolahan emas granula menjadi emas batangan dan/atau emas perhiasan maka fasilitas PPN tidak dipungut tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Secara lebih teknis, Pasal 2 ayat (5) PMK 133/2023 memberikan kepastian bahwa fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas granula diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) PPN.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) serta lampiran PMK 133/2023 mengatur bahwa PKP yang melakukan penyerahan emas granula yang tidak dipungut PPN wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) PMK 133/2023 mengharuskan faktur pajak yang dibuat mencantumkan keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021'.

Sebagai kesimpulan, ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas granula mensyaratkan emas granula yang diserahkan harus sesuai dengan tiga karakteristik emas granula sesuai PP 70/2021. Selain itu, penyerahan barang tersebut juga harus dilakukan kepada PKP yang mengolah emas granula menjadi emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.