KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dari 30% menjadi 35% dinilai merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan tujuan akhir dari perubahan kebijakan pajak. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan dari otoritas.

"Jadi perlu adanya tinjauan lebih dalam tentang perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak HNWI (high net worth individuals)," katanya dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Bawono menjelaskan terdapat dua aspek penting yang perlu jadi perhatian pemerintah apabila sudah menetapkan tarif PPh sebesar 35% bagi penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar. Pertama, melihat aspek komposisi penghasilan wajib pajak orang kaya.

Menurutnya, sebagian besar dari penghasilan dari kelompok wajib pajak paling tinggi ini berasal dari sumber pendapatan modal. Pos pendapatan ini masuk rezim PPh final yang sudah dipotong pajak sehingga tidak menjadi bagian dari sistem pajak progresif PPh orang pribadi.

Kedua, pemerintah perlu menyelisik lebih jauh tentang kepatuhan pajak orang kaya. Sebab, kelompok wajib ini memiliki akses luas terhadap sumber daya ekonomi dan politik. Hal tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga mencakup akses yang tersedia di luar negeri.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Aspek kepatuhan pajak WP HNWI menjadi perhatian di berbagai negara karena mempunyai banyak akses. Jadi ini [kenaikan tarif PPh orang kaya] sebagai starting point dan harus dilanjutkan apakah sudah optimal atau belum," ujar Bawono.

Dia menambahkan rencana kenaikan tarif pajak bagi kelompok kaya merupakan sinyal otoritas membuat sistem pajak yang lebih inklusif. Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar melalui pajak demi pemulihan ekonomi.

"Dengan klausul ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa sistem pajak digunakan sebagai alat redistribusi penghasilan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi