KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dari 30% menjadi 35% dinilai merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan tujuan akhir dari perubahan kebijakan pajak. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan dari otoritas.

"Jadi perlu adanya tinjauan lebih dalam tentang perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak HNWI (high net worth individuals)," katanya dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Bawono menjelaskan terdapat dua aspek penting yang perlu jadi perhatian pemerintah apabila sudah menetapkan tarif PPh sebesar 35% bagi penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar. Pertama, melihat aspek komposisi penghasilan wajib pajak orang kaya.

Menurutnya, sebagian besar dari penghasilan dari kelompok wajib pajak paling tinggi ini berasal dari sumber pendapatan modal. Pos pendapatan ini masuk rezim PPh final yang sudah dipotong pajak sehingga tidak menjadi bagian dari sistem pajak progresif PPh orang pribadi.

Kedua, pemerintah perlu menyelisik lebih jauh tentang kepatuhan pajak orang kaya. Sebab, kelompok wajib ini memiliki akses luas terhadap sumber daya ekonomi dan politik. Hal tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga mencakup akses yang tersedia di luar negeri.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

"Aspek kepatuhan pajak WP HNWI menjadi perhatian di berbagai negara karena mempunyai banyak akses. Jadi ini [kenaikan tarif PPh orang kaya] sebagai starting point dan harus dilanjutkan apakah sudah optimal atau belum," ujar Bawono.

Dia menambahkan rencana kenaikan tarif pajak bagi kelompok kaya merupakan sinyal otoritas membuat sistem pajak yang lebih inklusif. Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar melalui pajak demi pemulihan ekonomi.

"Dengan klausul ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa sistem pajak digunakan sebagai alat redistribusi penghasilan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024