KEBIJAKAN FISKAL

Tarif PPh Final Bunga Obligasi Mau Turun, Ini Respons Pelaku Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 06:01 WIB
Tarif PPh Final Bunga Obligasi Mau Turun, Ini Respons Pelaku Usaha

Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Para pelaku usaha menilai rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi dari 15% menjadi 10% akan membuat surat berharga negara (SBN) makin menarik. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha menilai rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi dari 15% menjadi 10% akan membuat surat berharga negara (SBN) makin menarik.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan dengan imbal hasil yang diterima pembeli SBN yang cenderung menurun seiring dengan suku bunga acuan, penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat..

"Rencana ini sangat kondusif tidak hanya bagi orang pribadi, tapi juga korporasi. SBN juga dibeli oleh korporasi seperti asuransi dan dana pensiun," ujar Herman di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Dengan defisit anggaran yang juga masih di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2022, artinya kebutuhan pembiayaan utang pemerintah juga masih tinggi hingga tahun depan.

Tarif PPh final bunga obligasi yang lebih menarik ini nantinya akan membantu Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan utang.

Di lain pihak, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan penurunan tarif PPh final bunga obligasi dapat mendorong pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dengan tarif PPh final bunga obligasi yang lebih rendah, imbal hasil yang diperoleh investor akan lebih tinggi. Hal ini akan mempermudah korporasi memperoleh pendanaan.

"Kemudahan pendanaan pada akhirnya juga akan meningkatkan output perekonomian yang akhirnya juga adanya pembayaran PPh ataupun PPN menjadi lebih besar," ujar Siddhi.

Tarif PPh final bunga obligasi dan PPh Pasal 26 bunga obligasi yang sama-sama sebesar 10% juga menciptakan equal treatment bagi investor. Dengan demikian, investor tidak perlu menempatkan dananya ke luar negeri untuk mencari imbal hasil yang lebih tinggi.\

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat.

Meski tarif PPh final bunga obligasi setara dengan PPh Pasal 26 yang dikenakan bagi wajib pajak luar negeri, setidaknya tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% ini masih berada di bawah tarif pajak penghasilan umum yang berlaku.

Namun, Ajib menilai penurunan tarif PPh final bunga obligasi ini belum tentu mendorong korporasi menerbitkan penerbitan obligasi baru. "Untuk saat ini mungkin belum berpengaruh, tapi ke depannya mungkin [berpengaruh], apalagi dengan ekonomi yang sudah mulai menggeliat lagi," ujar Ajib.

Seperti diketahui, tarif terbaru PPh final bunga obligasi sedang disusun Pusat Kebijakan Penerimaan Negara (PKPN) BKF dan DJPPR. Penurunan tarif PPh obligasi dilakukan dengan tujuan mendorong pendalaman pasar keuangan baik pada pasar obligasi korporasi maupun SBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024