Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% ke 20% pada tahun depan.
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati tarif PPh badan tetap sebesar 22% pada tahun depan guna mendukung penguatan basis pajak.
"Pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% ini dalam rangka mendukung penguatan basis pajak," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah awalnya akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU No. 2/2020.
Penurunan tarif PPh badan diturunkan pemerintah secara bertahap. Tarif PPh badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan berlaku hingga 2021. Tahun depan, tarif PPh badan akan diturunkan kembali menjadi 20%.
Selain membatalkan penurunan tarif PPh badan, Komisi XI dan pemerintah juga menyepakati untuk mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi. Dalam UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta.
"Perbaikan lapisan PPh orang pribadi berpihak kepada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta," ujar Dolfie.
Tak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif PPh sebesar 35% terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)