UU HPP

Tarif PPh Badan Tahun Depan Batal Jadi 20%, Ini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:37 WIB
Tarif PPh Badan Tahun Depan Batal Jadi 20%, Ini Penjelasan DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% ke 20% pada tahun depan.

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati tarif PPh badan tetap sebesar 22% pada tahun depan guna mendukung penguatan basis pajak.

"Pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% ini dalam rangka mendukung penguatan basis pajak," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk diketahui, pemerintah awalnya akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU No. 2/2020.

Penurunan tarif PPh badan diturunkan pemerintah secara bertahap. Tarif PPh badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan berlaku hingga 2021. Tahun depan, tarif PPh badan akan diturunkan kembali menjadi 20%.

Selain membatalkan penurunan tarif PPh badan, Komisi XI dan pemerintah juga menyepakati untuk mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi. Dalam UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Perbaikan lapisan PPh orang pribadi berpihak kepada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta," ujar Dolfie.

Tak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif PPh sebesar 35% terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M