Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) bakal memiliki tarif pajak penghasilan badan tertinggi di antara negara-negara maju jika proposal Partai Demokrat dalam mendanai proyek ambisius Presiden Joe Biden senilai $3,5 triliun disepakati.
Tax Foundation menilai langkah yang diambil oleh AS bersama dengan rekan-rekan OECD lainnya sudah tepat. Meski demikian, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang tinggi juga akan menyebabkan negara menghadapi berbagai konsekuensi.
"Mulai dari melemahkan investasi dan mendorong perusahaan mengalihkan keuntungan dan mencari tempat lain, menghasilkan sedikit lapangan kerja bagi warga AS dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari foxbusiness.com, Rabu (6/10/2021).
Dalam mendanai proyek Biden, Demokrat mengusulkan tarif PPh badan sebesar 28%. Berdasarkan analisis Tax Foundation, tarif tersebut membuat rata-rata gabungan tarif pajak badan negara bagian dan federal menjadi 30,9%.
Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut diresmikan pada September oleh House Ways and Means Committee. Kenaikan tarif tersebut diproyeksi akan menghasilkan sekitar US$2 triliun atau sekitar Rp28.484 triliun.
Dengan tarif sebesar 28%, AS akan menjadi tarif pajak perusahaan tertinggi ketiga di 38 negara anggota OECD. Tarif pajak badan tertinggi saat ini ditempati oleh Portugal dengan tarif 31,5% dan Kolombia sebesar 31%.
Sejalan dengan itu, proposal pajak Demokrat agaknya masih menghadapi rintangan. Salah satunya masih terdapat anggota partai yang berselisih mengenai kebijakan khusus dari paket belanja besar-besaran pemerintah. (vallen/rig)