AMERIKA SERIKAT

Tarif PPh Badan AS Bakal Jadi Tertinggi Ketiga di antara Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tarif PPh Badan AS Bakal Jadi Tertinggi Ketiga di antara Negara Maju

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) bakal memiliki tarif pajak penghasilan badan tertinggi di antara negara-negara maju jika proposal Partai Demokrat dalam mendanai proyek ambisius Presiden Joe Biden senilai $3,5 triliun disepakati.

Tax Foundation menilai langkah yang diambil oleh AS bersama dengan rekan-rekan OECD lainnya sudah tepat. Meski demikian, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang tinggi juga akan menyebabkan negara menghadapi berbagai konsekuensi.

"Mulai dari melemahkan investasi dan mendorong perusahaan mengalihkan keuntungan dan mencari tempat lain, menghasilkan sedikit lapangan kerja bagi warga AS dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari foxbusiness.com, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam mendanai proyek Biden, Demokrat mengusulkan tarif PPh badan sebesar 28%. Berdasarkan analisis Tax Foundation, tarif tersebut membuat rata-rata gabungan tarif pajak badan negara bagian dan federal menjadi 30,9%.

Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut diresmikan pada September oleh House Ways and Means Committee. Kenaikan tarif tersebut diproyeksi akan menghasilkan sekitar US$2 triliun atau sekitar Rp28.484 triliun.

Dengan tarif sebesar 28%, AS akan menjadi tarif pajak perusahaan tertinggi ketiga di 38 negara anggota OECD. Tarif pajak badan tertinggi saat ini ditempati oleh Portugal dengan tarif 31,5% dan Kolombia sebesar 31%.

Sejalan dengan itu, proposal pajak Demokrat agaknya masih menghadapi rintangan. Salah satunya masih terdapat anggota partai yang berselisih mengenai kebijakan khusus dari paket belanja besar-besaran pemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor