INDIA

Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:30 WIB
Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Ilustrasi. Para pekerja konstruksi berjalan melewati truk-truk di sebuah terminal di Navi Mumbai, India, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo

AHMEDABAD, DDTCNews – Komite Pendapatan Kota Ahmedabad, India mengusulkan pengenaan sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan. Rencananya, denda yang akan diberikan sebesar 18% dari pajak kendaraan terutang.

Ketua Komite Pendapatan Kota Ahmedabad Jainik Vakil mengatakan Pemkot Ahmedabad saat ini belum mengatur soal denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengusulkan denda keterlambatan sebesar 18% atau sama seperti tarif denda pajak properti.

“Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam hal pajak properti, ada ketentuan pengenaan denda 18% bunga sederhana berdasarkan UU Perusahaan Kota Provinsi Gujarat 1949," katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Vakil menilai ketentuan sanksi yang diterapkan terhadap pajak properti juga harus dikenakan pada pajak kendaraan. Dia berharap ketentuan sanksi keterlambatan atas pajak kendaraan bisa mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar di Ahmedabad dihitung berdasarkan tiga faktor. Pertama, faktor tipe kendaraan. Kedua, faktor kapasitas kendaraan. Ketiga, faktor usia kendaraan.

Pemilik kendaraan harus membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembayarannya dapat dilakukan secara online melalui portal bernama Vahan yang disediakan Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya.

Dari portal tersebut, pemilik kendaraan melakukan registrasi dan konfirmasi pembayaran. Namun, proses pembayaran pajak kendaraan dapat juga dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Transportasi Regional (Regional Transport Office/RTO). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak